Hukum Tanam Sperma Menurut Islam - Kasus Julia Perez


Hukum Tanam Sperma Menurut Islam - Kabar tentang artis Julia Perez yang berencana akan melakukan tanam sperma nampaknya sudah tersebar di berbagai media. Kabarnya ia akan melakukan taman sperma ini di rumah sakit di Singapura dan Malaysia. Seperti yang diberitakan situs Republika, kini artis yang kerap disapa Jupe ini pun sudah berada di RS Mount Elizabeth Singapura untuk melalui sejumlah tes.

Hukum Tanam Sperma Menurut Islam oleh Julia Perez

Dilihat dari akun Twitter pribadi miliknya, @juliaperrez, Jupe telah berada di rumah sakit tersebut sejak Kamis (9/10) lalu. "Aku percaya pertolongan tuhan tidak pernah terlambat.. Bismillah," begitu cuitan Jupe.
Bahkan saat ini, Jupe telah bertemu dengan salah satu dokter di RS Mount Elizabeth Singapura yang bernama Yap Whang Whee Yong. Jupe juga mengucapkan terima kasihnya ke dokter tersebut dengan mengunggah sebuah foto di akun Instagram miliknya bersama tiga orang lainnya saat sedang di rumah sakit tersebut.

Jupe terlihat memakai jaket sweeter berwarna krem dengan rambut dikepang dan disampirkan ke samping kanan pundaknya. Sepertinya Jupe sudah siap untuk melakukan program penanaman sperma tersebut.
Tanam sperma ini sendiri menimbulkan kontroversi.

Hukum Tanam Sperma Menurut MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengatakan bahwa proses tanam sperma ini telah dinyatakan haram karena tidak sesuai dengan ajaran Islam. Menurut MUI, sperma bersifat haram jika dari kloning atau dari sumber yang bukan dari hubungan nikah. Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah MUI, menyatakan bahwa proses tanam sperma tak bisa dibenarkan. "Tidak boleh, itu haram. Sperma di luar pernikahan itu haram," tegas Cholil, Rabu (8/10/2014).

Hukum Tanam Sperma Menurut Para Ulama'

Kalau Islam telah melindungi keturunan, yaitu dengan mengharamkan zina dan pengangkatan anak, sehingga dengan demikian situasi keluarga selalu bersih dari anasir-anasir asing, maka untuk itu Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkoan sperma (bayi tabung), apabila ternyata pencangkoan itu bukan sperma suami. Bahkan situasi demikian, seperti kata Syekh Syaltut, suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga, yaitu meletakkan air laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada ladang yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara' yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan-pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hukum, niscaya pencangkoan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberinya pembatasan; dan kitab-kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu.

Apabila pencangkoan yang dilakukan itu bukan air suami, maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali, dan suatu perbuatan mungkar yang lebih hebat daripada pengangkatan anak. Sebab anak cangkokan dapat menghimpun antara pengangkatan anak, yaitu memasukkan unsur asing ke dalam nasab, dan antara perbuatan jahat yang lain berupa perbuatan zina dalam satu waktu yang justru ditentang oleh syara' dan undang-undang, dan ditentang pula oleh kemanusiaan yang tinggi, dan akan meluncur ke derajat binatang yang tidak berperikemanusiaan dengan adanya ikatan kemasyarakatan yang mulia.

Sudah jelas sekali dari penjelasan diatas tentang Hukum Tanam Sperma Menurut Islam sebagaimana pada Kasus Julia Perez. Jadi sebaiknya kita menghindari hal-hal semacam ini yang sudah jelas keharamannya. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita semua. Amin.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

2 komentar

komentar
25 Mei 2015 pukul 15.04 delete

info menarik nih, terimakasih :)
http://kedaiacemaxs.com/pengobatan-tradisional-batu-empedu

Reply
avatar