Pengertian, Keutamaan dan Tata Cara Shalat Dhuha Lengkap

Pengertian, Keutamaan dan Tata Cara Shalat Dhuha Lengkap

Pengertian Shalat Dhuha

Shalat dhuha adalah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu dhuha. Waktu dhuha sendiri dimulai ketika matahari terbit hingga terasa panas menjelang shalat Dzuhur. Allah sendiri telah mengistimewakan waktu dhuha sebagaimana yang terdapat dalam al-qur'an surat al-dhuha dan al-syamsy. Waktu dhuha dimulai kurang lebih 7 hasta hingga terasa panas matahari sekitar pukul tujuh sampai pukul sebelas. Waktu dimana matahari bersinar dengan terang, namun belum terasa panasnya.

Shalat dhuha sebaiknya dilakukan setelah melewati seperempat hari. Artinya, jika satu hari (12 jam, terhitung dari pukul 5 pagi – pukul 5 sore) dibagi empat maka shalat dhuha sebaiknya dilakukan pada seperempat kedua dalam sehari, atau sekitar pukul sembilan. Sehingga setiap seperempat hari selalu ada shalat. Terhitung dari shubuh sebagai shalat pertama mengisi waktu paling dini. Kemudian shalat dhuha sebagai shalat kedua. Ketiga shalat dhuhur dan keempat shalat ashar. Jika demikian maka dalam satu hari keidupan kita tidak pernah kososng dari shalat.
Pengertian, Keutamaan dan Tata Cara Shalat Dhuha Lengkap

Keutamaan Shalat Dhuha

Shalat dhuha memiliki beberapa fadhilah yang pertama adalah mengikuti sunnah Rasulullah saw. Sebagaimana beliau berwasiat kepada Abu Hurairah, ia berkata:

Rasulullah saw, kekasihku itu berwasiat padaku tiga hal pertama puasa tiga hari setiap bulan, kedua dua rakaat dhuha (setiap hari), ketiga shalat witir sebelum tidur.

Diantara fadhilah yang lain adalah menjadikan diri bersih dari dosa yang memungkinkan terkabulnya segala do’a. Sebagaimana hadits Abu Huraira:

Barang siapa menjaga shalat dhuha, maka Allah akan mengampuni segala dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.

Dan yang tidak kalah penting adalah fadhilah yang langsung ditegaskan oleh Allah melalui Rasulullah saw dalam hadits Quds:

Dari Abi Darda’ dan Abi Dzar dari Rasulullah saw (langsung) dari Allah Tabaraka wa Ta’ala “ruku’lah untukku empat rakaat di permulaan hari (pagi), maka Aku akan mencukupimu di sisa harimu”

Tata Cara Shalat Dhuha

Shalat dhuha minimal dilaksanakan dua raka’at, dan yang baik adalah empat rekaat sedangkan sempunanya adalah enam raka’at, dan yang paling utama adalah ukuran maksimal yaitu delapan rakaat. Shalat dhuha sebaiknya dilakukan dua rakaat dengan sekali salam, walaupun boleh melangsungkannya dalam empat raka’at sekaligus. Untuk dua rakaat shalat dapat dimulai dengan niat


أصلي سنة الضحى ركعتين لله تعالى


Kemudian dilanjutkan dengan bacaan al-Fatihah dan disusul kemudian surat was-Syamsi wa dhuhaha untuk raka’at pertama dan al-kafirun untuk raka’at kedua. Demikianlah selanjutnya diulang dengan bacaan surat semampunya.Adapun bacaan do’a dalam shalat dhuha sangatlah beragam akan tetapi yang masyhur adalah

اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقَى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

Ya allah sesungguhnya waktu dhuha adalah dhuha-mu, dan keindahan adalah keindahan-mu, dan kebagusan adalah kebagusan-mu, dan kemampuan adalah kemampuan-mu, dan kekuatan adalah kekuatan-mu, serta perlindungan adalah perlindungan-mu. ya allah apabila rizqiku berada dilangit maka mohon turunkanlah, bila di bumi mohon keluarkanlah, bila sulit mudahkanlah, bila jauh dekatkanlah, dan bila haram bersihkanlah, dengan haq dhuha-mu, keindahan-mu, kebagusan-mu, kemampuan-mu, kekuatan-mu dan perlindungan-mu, berikanlah kepadaku apa saja yang engkau berikan kepada hamba-hambamu yang sholeh.

Hukum Pacaran dalam Islam dan Penjelasannya

Banyak orang muslim yang beranggapan bahwa pacaran hukumnya haram karena hal itu dapat mendekatkan pelakunya pada perbuatan yang dilarang keras oleh syara' yaitu zina. Namun, faktanya banyak sekali orang muslim yang berpacaran bahkan mungkin orang yang pernah berkata demikian. Lalu bagaimana hukum pacaran dalam Islam sesungguhnya? Berikut ini penjelasan mengenai hukum pacaran dalam Islam dengan mengambil dasar pada al-Qur'an, hadits, dan pendapat ulama'.


Pada dasarnya segala macam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. الأصل فى الأشياء الإباحة إلا ماحرمه الشرع Begitu pula dengan pacaran. Pada dasarnya pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara’. Yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan. Demikaian surat al-Isra’ ayat 32 menerangkan:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”

Hal ini sangat singkron dengan hadits Rasulullah saw yang seolah menjelaskan model tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)

“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta  ada mahramnya” (muttafaq alaihi)

Rasulullah saw secara tidak langsung telah memberikan rambu-rambu kepada umatnya mengenai model hubungan laki-laki dan perempuan yang terlarang. Pelarangan itu demi menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinahan. Karena pada umumnya perzinahan bermula dari situasi berduaan.

Demikianlah dasar hukum dilarangnya pacaran, jika yang dimaksud dengan pacaran itu adalah Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka, sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto.

Akan tetapi berbeda hukumnya jika yang dimaksud dengan pacaran adalah upaya saling mengenal menjajaki kemungkinan untuk menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar. Karena sesungguhnya hal itu sama seperti mendukung anjuran Rasulullah saw terhadap generasi muda muslim untuk menikah, sebagai solusi menghindarkan diri dari perzinahan.

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم)

“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata,  Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih)

Begitu juga sebaliknya, Rasulullah saw dengan gamblang mengancam siapapun yang tidak mengikuti sunnahnya (termasuk di dalamnya menikah) sebagai keluar dari golongannya. Demikian ketegasan Rasulullah saw tercermin dalam haditsnya:

عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: …لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي * (رواه البخاري)

“Dari Anas ra. Bahwasanya Nabi saw berkata: …tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku”

Kedua hadits ini menjelaskan posisi pentingnya sebuah pernikahan bagi seorang. Sehingga Rasulullah sendiri membuat anjuran sekligus ancaman. Oleh karena itulah pacaran dengan arti meminang atau melamar dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan dalam Islam dibolehkan. Karena kesempatan seorang muslim memandang muka dan telapak tangan perempuan lain bukan muhrim hanya dalam momen khitbah, tidak pada saat yang lain. Demikian keterangan dalam At-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib
والرابع النظر لاجل النكاح فيجوز الى الوجه والكفين  

Keempat (dari tujuh macam pandangan laki-laki terhadap wanita) melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya.

Demikian Rasulullah saw juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya walau dalam waktu yang singkat sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya:
انظر اليها فانه احرى ان يؤدم بينكما

Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.

Oleh karena itu, segala macam bentuk pacaran tidak dapat dibenarkan kecuali jika pacaran yang bermakna khitbah yang membolehkan seorang lelaki hanya memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih. Artinya tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan juga tidak melebihi dari memandang itu sendiri.