Zakat itu diambil dari kata zakka yang berarti suci. Hal ini karena tujuan zakat adalah untuk mensucikan harta benda yang kita miliki dari beberapa hal syubhat agar menjadi rizki yang berkah. Zakat fitrah sendiri bisa dibayar dengan makanan pokok seperti beras, gandum, dan lainnya disesuaikan dengan makanan pokok negara tersebut atau dengan uang yang senilai. Ukurannya adalah 2,5 kg atau setara dengan satu sha' sesuai yang diperintahkan Nabi Muhammad SAW.
Waktu untuk membayar zakat fitrah adalah selama bulan ramadhan sampai sebelum didirikannya shalat 'id pada hari raya idul fitri. Namun para ulama' berpendapat bahwa waktu yang paling utama adalah pada akhir bulan ramadhan. Jika seseorang lupa kemudian membayar zakat usai shalat 'id, maka itu dianggap shadaqah.